Kubu Raya (HSB)- Rapat Evaluasi pelaksanaan Uji Coba Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 551/3122/DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Jalan Adi Sucipto Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (6/10/22).
Rapat evaluasi uji coba surat edaran Gubernur tersebut dihadiri kadis Perhubungan Prov.Kalbar Anthonius Rawing, SE, M.Si, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Balai Pengelola Tranportasi Darat Wilayah XIV Kalbar Hotden H.Naibaho S.T, Kasubdit Kamsel Dit.Lantas Polda Kalbar AKBP Andis, Kadis Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo, Kabid Darat dan Udara Dinas Perhubungan Kubu Raya Dharma Putra, Staff PUPR Prov.Kalbar Manuel, Wakasat Lantas Polresta AKP Eka, Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU Apit, Sekretaris OGANDA Kalbar Matruji dan Perwakilan DPW ALFI ILFA Setyanto Yuwono.
Kadis Perhubungan Prov.Kalbar dalam rapat evaluasi mengatakan, Harapannya pada rapat evaluasi kali ini dapat berdiskusi bertukar pikiran terkait uji coba pembayasan operasional angkutan barang. Ianya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pihak Kepolisian dan Dishub Kubu Raya terkait uji coba SE Gubernur Kalbar tentang pembatasan operasional angkutan barang di jembatan kapuas 2 Pontianak.
“ Dengan adanya pembangunan jembatan Kapuas dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengalihan arus lalu lintas menuju jembatan kapuas II, tentunya akan sangat berdampak yang akan melewati jembatan kapuas II. Pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi jembatan kapuas 2 Pontianak dengan ketentuan, Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul pukul 09.00 Wib s/d 14.00 Wib dan pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib, sedangkan Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 Wib s/d 05.00 Wib, terang Anthonius Rawing, SE, M.Si.
Selanjutnya, Kadis Perhubungan Kab.Kubu Raya mengungkapkan, Diskusi ini berkaitan mencari solusi terbaik untuk pembahasan waktu Operasional Angkutan Barang. Dari hasil pengamatan dilapangan ianya sepakat dengan jam yang terdapat di dalam SE Gubernur Kalbar. Terkait dengan kendaraan yang diperbolehkan melewati jembatan kapuas II, Dishub Kubu Raya tetap mengacu kepada surat Edaran Gubernur Kalbar.
“Terkait dengan hari libur dan tanggal merah kami juga sepakat dengan aturan yang ada di surat edaran Gubernur Kalbar, untuk rambu-rambu lalu lintas agar di pertegas terkait kesiapanya, karena dampak dari pembatasan jam operasional terjadi adanya kendaraan parkir di bahu jalan, kata Odang Prasetyo.
Kasubdit Kamsel Dit.Lantas Polda Kalbar dalam hal ini, Dengan berakhirnya masa uji coba Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 551/3122/DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun di awal penerapan aturan terdapat penolakan dari rekan rekan pemilik kendaraan R6 dan masyarakat dan Hasil Monitoring selama 2 minggu pelaksanaan SE tahap 1 dilapangan sudah terjadi penurunan arus lalu lintas pada simpang brimob melintasi jembatan kapuas 2 menuju simpang kapur, sepanjang tidak terjadinya trouble.
“Mengenai jam operasional angkutan barang di jembatan kapuas 2 untuk pembatasan lintasam kiranya dapat dikembalikan sesuai jam operasional SE Gubernur Kalbar yang pertama yaitu pukul 09.00 Wib s/d 14.00 Wib dan jam 15.00 Wib s/d 19.00 Wib tetapi hanya berlaku untuk truck kontainer, terangnya
“Untuk alasan diatas tersebut mengenai SE Gubernur yang pertama dengan pertimbangan apabila pembatasan waktu ada trouble kendaraan mogok di atas jembatan kapuas 2 masih ada waktu untuk petugas di lapangan untuk mengurangi kemacetan, pungkasnya.
“Dalam kegitan tersebut kami selalu berkordinasi dengan Dishub Kubu Raya, selama pengamatan kami di lapangan, kami sangat setuju dengan usulan dari dirlantas dan Dishub Kubu Raya, karena selama uji coba yang pertama pukul 05.00 Wib – 09.00 Wib aktifitas di pagi hari tidak terdapat kemacetan, kita ketahui bersama pada saat jam tersebut aktivitas warga sangat tinggi seperti pergi bekerja dan sekolah, ungkap Kasat Lantas Iptu Apit.
“Kami dari ORGANDA Kalbar setuju dengan SE Gubernur Kalbar tersebut, kami minta tolong kepada Bapak Dishub Prov.Kalbar agar dapat menyediakan mobil derek, sehingga bila mana terjadi kendaraan mogok dapat cepat di atasi, dan kami meminta agar aktifitas penyeberangan kapal fery jam operasional dapat di perpanjang, “pinta Matruji.
Selanjutnya, Penyampaian Sekretaris ALFI ILFA, mengatakan, Kontainer itu hampir semua ada di ALFI ILFA tentunya kami sangat mendukung dengan adanya SE Gubernur tersebut.
“Kami dari ALFI ILFA menyetujui dengan aturan SE yang ke-2 sehingga ada waktu longgar sedikit buat kami dari ALFI ILFA. Dengan adanya rencana penutupan arus lalu lintas di jembatan 1 tentunya akan menimbulkan lonjakan arus lalu lintas di Jembatan kapuas II, terang Setyanto Yuwono.
Dari rapat tersebut mendapatkan hasil, untuk kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08.30 wib s/d 15.00 Wib dan Pukul 18.30 Wib s/d 05.00 Wib. Untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur tanggal merah tetap mengacu kepada SE Gubernur Kalbar.
(Penulis : humas_resKR)