Bekasi (HSB) – PTSL adalah Proses Pendaftaran Tanah, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Selasa 7/2/2023.
Serda Sudyana Babinsa Koramil 01 Tambun menuturkan meski belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan untuk itu kami selaku Babinsa Koramil 01 Tambun melakukan pendampingan membantu program pemerintah desa untuk mensukseskan program PTSL tersebut,” Tuturnya Sudyana.
Hadir dalam Program PTSL tersebut Kepala desa Mangunjaya Jayadi said
Kepala dusun 01 Bagus Kaur Koni Sukroni ,Ketua PTSL Dyan Perdiansyah Babinsa Desa mangun jaya Serda Sudyana, serta warga Rt 10 dan sekitarnya .
Kepala Desa Mangunjaya Jayadi Said dalam jumpanya mengatakan
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.” Terang Kades Jayadi.
Sementara Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir di tempat terpisah mengatakan saya berharap
Dengan dilakukannya pendampingan
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.,” Ujar Danramil.
Pendampingan Babinsanya itu bagian dari perintah harian KASAD yakni
melakukan tindakan-tindakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat kepada TNI AD. Serta meningkatkan sinergisme dengan pemerintah, Polri, dan komponen bangsa lainnya dalam rangka menyukseskan program pemerintah.” Pungkasnya.(Red)