Bogor | (HSB) – Pemdes Kemang tak menyangka minimarket Alfamart yang berada di Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, patut dipertanyakan izin bangunannya. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bilamana mengurus perizinan jauh sebelum disahkannya PBG.
Bahkan pihak Pemerintah Desa Kemang telah beberapa kali membuat teguran, dari mulainya pembangunan sampai bangunan itu telah rampung dan digunakan. Padahal pihak pemilik sudah menjanjikan waktu untuk menemui Kepala Desa Kemang, serta perwakilan Forkopimcam Kemang, Jumat (24/02/23).
Tapi waktu yang dijanjikan itu pun dari pemilik tetap tidak memiliki niat baik, seolah tidak menghargai pihak Desa dan Forkopimcam Kemang.
“Hari ini kami mengundang pemilik lahan yang bekerjasama dengan Alfamart, bahkan undangan itupun diteruskan kepada Camat, Kapolsek serta Danramil. Alhamdulillah mereka datang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Entang Suana SE, Kades Kemang kepada awak media, Jumat (24/02/23) siang.
“Dimana dari Kecamatan diwakili oleh Kasie Ekbang, dari Polsek diwakili oleh Kanit reskrim dan Bhabinkamtibmas, dari Koramil diwakili oleh Babinsa. Namun sampai sekarang dari pihak pemilik lahan dan perusahaan Alfamart tidak juga datang, padahal kami ingin menanyakan status tanah tersebut, apakah jual beli atau bersifat kerjasama saja,” imbuhnya.
“Itu kan dibangun dari awal, yang tadinya tanah kosong. Juga saat membangun jembatan dari UPT Pengairan sudah pernah menegur, hanya teguran itu pun tidak digubris sama sekali,” ucapnya.
Entang juga menjelaskan, tujuannya memanggil untuk membahas jembatan, yang drainase dibawahnya ada aliran dari sebuah danau di daerah Salabenda. Dan hingga kini pihak pemilik lahan dan perusahaan selalu terkesan menghindar dari panggilan tersebut, seakan teguran apapun tidak digubrisnya.
“Kan jembatan itu diatas drainase yang aliri air dari situ Salabenda, lagi mereka cor kurang lebih 10 meter. Andai ada tersumbat kan warga yang menjadi korban, makanya demi kepentingan warga kami panggil pemilik lahan dan penanggung jawab dari perusahaan,” tuturnya.

“Kalau mereka tidak datang begini, lalu kami tegur siapa? Juga seakan mereka bangun tanpa ada izin apapun juga kepada kami, kayak mereka ini kebal hukum saja. Maka itu kami harap, Satpol PP Kabupaten Bogor dapat menindak tegas kepada bangunan yang jelas-jelas tidak memiliki izin ini,” ujarnya.
“Agar hal seperti itu jangan sampai terulang di daerah lain juga, atau Satpol PP Kabupaten Bogor tidak bisa bekerja untuk menindak yang kankangi peraturan seperti itu,” pungkasnya. (Red)

