Polres Dumai Bekuk Seorang Oknum Dokter Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu

DUMAI (HSB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 1(satu) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut berinisial KD als UC yang berprofesi sebagai seorang dokter beralamat di Jalan Tanjung Sari Perumahan Rafanda Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

KD als UC (42) diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 3(tiga) paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97 (Sembilan puluh tujuh) Gram, 1 (satu) unit Handphone Redmi warna Biru, 1 (satu) buah kotak senter, 1 (satu) buah gunting warna Kuning, 1(satu) buah mancis, 1(satu) helai plastik warna Hitam dan seperangkat alat hisap sabu /bong.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu , Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga perumahan Rafanda Jalan Tanjung Sari Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, tim yang langsung dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Doni Binsar SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD als UC (42) di Perumahan Rafanda Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Jumat (10/03/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara hasil pemeriksaan urine terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu.

“Tersangka KD als UC(42) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6(enam)) Tahun dan maksimal selama 20(dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai.

 

(ES/HPD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *