Jualan Sabu di Pemakaman China, 2 Lelaki Paruh Baya Diciduk Polisi

ROHIL (HSB) – Dua warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil berinisial RO alias A (45 ) dan RH alias I (46) diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko, Jum’at (10/03) kemarin.

Keduanya diciduk petugas, karena sering bertransaksi sabu di Jalan Pusara Hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di pemakaman Cina. Informasi dari masyarakat tersebut benar, setelah terbukti ditemukannya sabu seberat 2,8 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Bangko, Sabtu (11/03).

“Didapati informasi bahwa diwilayah Kota Bagansiapiapi, tepatnya di tempat pemakaman China sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko melaksanakan penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi.

Tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan StrK MM melakukan pengintaian ditempat tersebut. Tim mecurigai salah seorang lelaki paruh baya yang berada di tempat pemakaman China tersebut kemudian mengamankannya dan dianya mengaku bernama saudara RO alias A.

Setelah itu, tim memanggil masyarakat setempat dan memperlihatkan surat tugas, dengan disaksikan oleh masyarakat kemudian tim melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut di dapat tidak jauh dari saudara RO alias A.

Saat diinterogasi, saudara RO alias A mengaku1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli dari saudara RH alias I. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko.

Di hari yang sama, tim  mendapatkan informasi bahwa saudara RH alias I sedang berada di Jalan Pahlawan Gang Manaf Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Tim lalu menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan saudara RH alias I.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, di dapati uang tunai sebanyak Rp 1.160.000,- (Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang berdasarkan intreogasi diakui uang tersebut hasil dari penjualan sabu yang dia jual kepada saudara RO alias A. Sabu tersebut di dapat dari inisial K (DPO). Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang bukti, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 1.160.000,- (Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).

“Kedua pelaku ini didakwa dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

(ES/HPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *