KAMPAR (HSB) – Dua orang ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar. Mereka ditangkap usai transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Sei Paduko Ghajo Kabupaten Kampar, Selasa (7/3) lalu.
Pelaku RZ (30) warga Jalan Bukit Barisan Perumahan Cendana Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dan pelaku GL (20) warga Jalan Teratai Raya, Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan berawal saat tim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada pelaku yang akan transksi di TKP. Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintain.
Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku RZ.
Saat diintrogasi pelaku RZ dan GL membeli barang tersebut kepada RO (DPO) di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening seberat 1.70 gram, Handphone Oppo warna Hitam, Handphone Vivo warna Hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba Polres Kampar, Minggu (12/03).
(ES/HPK)