POLRI  

Bahas Soal Zakat Babinsa Koramil 11 Pebayuran Bangun Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan

Bekasi (HSB) – Masjid Masih menjadi tempat favorit bagi umat Islam di Indonesia untuk membayar zakat fitrah

Melalui Obrolan Santai Babinsa Koramil 11 Pebayuran serka Martias Melaksanakan Komsos bersama Ketua DKM di Masjid Al Islam Kampung Rawa Bojong Rt 01/03 Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Pada Senin 17/4/2023

Dalam Jumpanya Ustad Wiro mengatakan, Keberadaan Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bertujuan agar zakat dapat terkelola secara baik dan bermanfaat untuk kepentingan umat. Dalam undang-undang tersebut, menurutnya dapat membentuk pemberian zakat di masjid untuk mengelola zakat agar Pembagian tepat pada sasaran,” Kata Ustad Wiro

Jadi, kita senang karena itu dan dari dulu masjid sudah menjadi tempat pengumpulan zakat dan bahkan sekarang sudah diformalkan untuk di Bagikan Kepada masyarakat baik Dhuafa dan yatim-piatu ,” Sambung Ustad

Serka Martias mengatakan bahwa Zakat fitrah berupa beras ini diutamakan untuk fakir miskin, orang jompo dan Anak- anak yatim piatu di Desa Sumbersari ” Ujar Martias

Danramil 11 Pebayuran Kapten CHB Ibrahim di tempat terpisah mengatakan meskipun melalui komsos tersebut namun Penyalurkan zakat fitrah ini juga merupakan salah satu wujud dalam menjaga silahturahmi dengan Masyarakat serta bentuk kepedulian TNI selalu manunggal dengan rakyat terlebih di bulan puasa/bulan suci Ramadhan,” Terang Danramil

Semoga Allah SWT memberikan balasan kebaikan yang terbaik bagi yang mengeluarkan zakat tersebut, Amin,” Pungkasnya Danramil.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *