SIAK (HSB) || Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan BT (33) warga Padang Torok Sumbar terduga pelaku pembuat rekaman video pornografi, Kamis, (14/9/23) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pornografi oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.
“Pelaku ditangkap karena melakukan rekaman di HP pelaku di kamar mandi rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi rumah korban dan mengakui sudah memvideokan korban sebanyak 6(enam) kali dengan Handphone yang berbeda-beda,” kata Kompol Arry.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 lalu sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Empat Suku Gang Kenari RT 003 RW 007 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
“Awal kejadian, sewaktu korban inisial ELT sedang mandi di kamar mandi di belakang rumah kontrakan korban. Tiba-tiba korban melihat ada handphone diatas kamar mandi, saat itu korban mandi dalam keadaan tanpa busana. Selesai mandi korban kembali melihat ke atas kamar mandi dan ternyata handphone yang korban sebelumnya lihat sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.
Kemudian korban keluar kamar mandi, setelah selesai berpakaian korban pergi menuju rumah saksi 2 inisial HN dengan kondisi gemetaran dan gugup untuk memberitahu kejadian yang di alaminya. Korban memberitahu bahwa handphone yang korban lihat handphone android warna Putih. Setelah itu HN bersama korban langsung menuju rumah tetangga korban mengecek video tersebut ternyata pelaku yang berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah ternyata di jumpai vidieo rekaman tersebut.
“Untuk barang bukti berupa satu unit HP android Infinix warna Putih kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas Kompol Arry.
(ES)

