Jakarta (HSB) – Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Law Offices Juniver Girsang & Partners
menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang dilayangkan mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM) Bakhtiar Rosyidi.
Kuasa hukum PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Juniver Girsang secara tegas menyampaikan bahwa, gugatan Bakhtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick ThohirΒ dan jajaran petinggi TelkomΒ secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu mengada-ada dan dibuat-buat.
“Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara Bakhtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri,” kataΒ Juniver Girsang. Kamis (5/10/23)
Juniver Girsang menjelaskan, kasus ini sendiri bersumber dari laporan pihak TelkomΒ atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi selama menjabat Dirut GTS. Hal ini pun sekaligus merupakan bagian wujud komitmen bersih-bersihΒ BUMNΒ dan penerapan GCG di lingkunganΒ TelkomΒ Group.
“Laporan keuanganΒ TelkomΒ telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK,” jelasnya.
Juniver Girsang mengatakan bahwa objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan ditegaskan KementerianΒ BUMNΒ bukan pihak dalam perjanjian.
“Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan” tandasnya.(Red)
Tuduhan Terhadap Erick Thohir dalam Kasus Korupsi Telkomsigma Mengada-Ada

