Kepala Daerah Dilarang Mutasi Terhitung 22 Maret, Yang Melanggar Siap-Siap Dijerat Sanksi

Cilacap, Hariansinarbogor.com

Kepala daerah baik Gubernur Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa Jabatan seorang Kepala Daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur / Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati serta Wali Kota / Penjabat Wali Kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk Penjabat Gubernur / Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa Jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Larangan mutasi ASN oleh Kepala Daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.

“Bagi Kepala Daerah Petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan Pencalonan Kepala Daerah Petahana sebagai peserta Pemilu,” pungkasnya.

Proses mutasi hingga pelantikan pejabat baru bisa digelar seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian dalam surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang diteken 29 Maret 2024. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia.

Menyikapi Surat Edaran Kemendagri tersebut, Ketua GNPK RI Kab. Cilacap (Albani Idris, S.Sos) mengatakan kepada media ini “Sangat menyayangkan tindakan Pj Bupati Cilacap apabila betul terjadi ada dugaan pelanggaran Perbub 11 Tahun 2023 ttg Manajemen Talenta, dimana ada beberapa personil yang dilantik dan dipromosikan pada tnggal 30 Maret 2024 tapi Tidak LULUS TALENT POOL , jelas di samping melanggar aturan juga kinerjanya bisa dipastikan tidak bisa menjalankan dengan baik. ungkap beliau dengan tegas.

Apalagi rumornya Pj Bupati Cilacap mau nyalon Bupati di Pilkada nanti yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024, ya seyogyanya tunjukan dulu kinerjanya sebagai Pj Bupati jangan di awali dengan menabrak aturan-aturan yang ada, Tegasnya.

Albani Idris, S.Sos juga menegaskan kepada KPU Kab. Cilacap supaya KPU Cilacap dalam menerima Calon Pemimpin nanti di PILKADA Cilacap tanggal 27 Nopember 2024 supaya memperhatikan syarat syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sesuai dengan Aturan dan Perundang – undangan PKPU yg berlaku, supaya dalam pelaksanaan PILKADA nanti situasinya sejuk AMAN, NYAMAN dan TERKENDALI, masyarakat juga merasa senang datang ke TPS TPS yang sudah disediakan, ungkapnya demi Cilacap semakin bercahaya penuh kedamaian dan kemajuan pembangunannya. (Nover)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *