Bogor | HSB – AF alias AS, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Adzkar yang berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, RT 001/RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati. Hingga kini, empat korban telah memberanikan diri untuk menyampaikan laporan resmi.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Santri, yang menyebut dugaan tindakan asusila dilakukan melalui modus victim grooming yakni dengan membangun kedekatan emosional, memberikan perhatian, serta memenuhi kebutuhan korban sebelum melakukan pelecehan. Pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh otoritas di lingkungan pesantren untuk melakukan tekanan psikologis terhadap para korban.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Tim Advokasi Santri telah lebih dahulu melakukan audiensi dan mengajukan permohonan perlindungan ke tiga lembaga utama, yakni:
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta,
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor, dan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menerima pengaduan langsung dari para korban yang merasa dirugikan secara fisik dan psikis. Dugaan ini sangat serius, terlebih karena dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi figur panutan dan pelindung di lingkungan pendidikan berbasis agama,” ujar Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri, dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban, tim juga akan membuka Pos Pengaduan Khusus yang ditujukan bagi santri atau pihak lain yang memiliki informasi atau pernah mengalami perlakuan serupa. Pos ini akan menyediakan layanan konsultasi hukum serta pendampingan psikologis dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial atau jabatan. Para korban berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan secara menyeluruh,” lanjutnya.
Tim Advokasi Santri mengajak masyarakat yang memiliki informasi relevan atau ingin melaporkan dugaan kekerasan serupa untuk segera menghubungi pihaknya. (Red)
Kontak Pengaduan:
Tim Advokasi Santri
0878-6040-2828
Jl. Raya Condet No.89, RT 5/RW 3, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13530