KUANSING — Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis (27/11).
Seorang laki-laki berinisial E (45) diamankan bersama sejumlah peralatan pemurnian emas serta pentolan emas hasil olahan.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar S.H M.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian emas ilegal di wilayah Desa Setiang.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut,” kata Iptu Riduan, Jumat (28/11).
Berdasarkan keterangan pelaku, peralatan pemurnian emas disembunyikan di kandang kambing milik warga. Tim menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk 22 butir pentolan emas serta uang tunai Rp26.221.000.
“Kegiatan pemurnian emas tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin,” terang Kapolsek.
Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ataupun pemurnian mineral tanpa izin karena hal tersebut merugikan negara dan mengganggu ketertiban,” tegas Iptu Riduan.
Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
(red)















