KUANSING – Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku peredaran sabu berhasil diamankan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Logas Hilir, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (27/11/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Singingi Iptu Azhari S.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan.
“Setelah menerima informasi, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, dua pria berinisial Z (33) dan DA (30) didapati sedang berada di pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran sabu,” kata Iptu Azhari, Jumat (28/11).
Saat digeledah, tim menyita empat paket kecil sabu, plastik klip bening, alat hisap, dua mancis, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000 serta barang pendukung lainnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan dan mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Iptu Azhari.
(red)















