Orangtua Siswa SMKN 1Cibinong Tak Terima Anaknya Dikeluarkan Terkait Tata Tertib

Bogor | HSB – 11 september 2026 muncul protes dari orang tua murid atas tindakan SMKN 1 Cibinong kabupaten Bogor dengan secara menyuruh orang tua menandatagani surat pengunduran diri anak nya yang bernama Tsabit kurnia subkhan siswa kelas 11 Toi 3 jurusan tehnik otomasi industri.

Berawal orang tua murid benama Yeni dapat surat panggilan tertanggal 10 September 2026 prihal surat panggilan no 1335/TU.01.02./SMKN/2026 penyampaian informasi sekolah,Yeni mengatakan sesampai di sekolah di suruh tulis tanggal, oleh Ibu Siti Munifah guru bagian kesiswaan toi , mengatakan kepada Yeni , terhitung hari ini Jumat tanggal 11 september 2026,sabit dianggap mengundurkan diri dari sekolah SMKN 1 Cibinong dengan Alasan melanggar tata tertib sekolah.

“Saya GK bisa menerima kalau anak saya di keluarkan dengan alasan yang tidak jelas,seharusnya pihak sekolah mendengarkan dlu penjelasannya agar tidak memutuskan sepihak ,saya berharap sekolah mempertimbangkan kembali karna merugikan anak,apalagi jika anak saya tidak mau pindah kesekolah lain ,dan memutuskan berhenti sekolah.

Doelsamson sambarnyawa Direktur Eksekutif FRRAK mengutuk keras tindakan kesewenang wenangan seorang guru bagian kesiswaan toi dari SMKN 1 Cibinong yang meng drop out seorang siswa karena alasan tertentu,,jelas ngelanggar amanat :UUD 45 pasal 31 ayat 1 UU perlindungan anak UU sistem Pendidikan Nasional.

Dengan meminta siswa mengisi dan menulis sesuatu di kertas yang sudah di desain seolah olah siswa tersebut mengundur kan diri sendiri dari sekolah,,, ini merupakan perbuatan halus secara tidak langsung meng drop out siswa tersebut,,,,, istilah lain sekolah tersebut menggunakan taktik licik peninggalan penjajah Belanda.

FRRAK siap mengawal kasus ini hingga siswa tersebut mendapat keadilan yang seadil-adilnya,Karena sekolah sudah merampas hak kemerdekaan warga negara untuk memperoleh pendidikan,.

Endang Mahendra Pemantau tingkat Nasional Elang Tiga Hambalang mengatakan jika merujuk pada peraturan perundangan SMKN 1 Cibinong tidak seharusnya mengeluarkan dengan cara menyuruh mengundurkan diri
Karena tidak ada aturanya yang memberikan sanksi menyuruh pengunduran diri bagi siswa.

” UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 bahwa menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir,”paparnya.

“Guru itu tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi, nah ketika ada murid yang melanggar tata tertib,seharusnya guru lebih berusaha lagi mendidiknya,bukan berarti menyuruh bikin surat pernyataan mengundurkan diri,”tegasnya.

Murid yang ada di sekolah adalah tanggung jawab guru, dan guru memiliki peran pengganti menjadi orang tua di sekolah. Sebandel, sejahat, separah apapun murid bukanlah solusi terbaik jika harus dikembalikan kepada orang tuanya
Jadi saya berharap SMKN 1 Cibinong agar mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan Tsabit karena pemberian sanksi berupa menyuruh siswa yang melanggar peraturan mengundurkan diri yang pada dasarnya mengeluarkan secara halus dapat dikatakan kurang pantas,”tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *