Hadiri Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan, Menteri Nusron Canangkan Redistribusi Tanah Eks HGU untuk Jemaah

Mataram | HSB – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri peringatan Hari Jadi ke-72 sekaligus Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XV Nahdlatul Wathan (NW) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (1/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mencanangkan program redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa izinnya kepada masyarakat, termasuk jemaah Nahdlatul Wathan.

“Tolong Pak Kanwil (BPN Provinsi NTB) carikan lahan-lahan telantar atau HGU yang izinnya sudah habis. Nanti akan kita redistribusikan kepada warga,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Nahdlatul Wathan dan Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung program Ketahanan Pangan yang digagas Presiden Terpilih Prabowo Subianto melalui gerakan NW Menanam.

“Masih banyak tanah negara yang telantar dan belum dimanfaatkan. Karena itu, saya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara PB NW dan Gubernur NTB untuk mendukung ketahanan pangan melalui gerakan NW Menanam,” ujarnya.

Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Nahdlatul Wathan dalam pemanfaatan tanah negara yang tidak produktif. Ia menyebut, tanah yang telah dikuasai lebih dari lima hingga sepuluh tahun namun tidak dimanfaatkan, dapat dicabut izinnya untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pihak yang berkomitmen menanam dan mengelola.

“Kita akan komunikasikan dengan PB NW. Siapa tahu ada petani atau pengusaha dari NW yang siap menanam. Ini demi keadilan dan pemerataan,” tegasnya, yang disambut tepuk tangan meriah dari jemaah.

Nusron juga menyoroti ketimpangan dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Dari total 70 juta hektare tanah non-hutan, sekitar 46 persen dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Bahkan, ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare lahan.

“Ini adalah ketidakadilan struktural yang harus dibenahi. Presiden Prabowo memberi tugas khusus kepada saya untuk menjalankan program redistribusi tanah guna mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi,” tandasnya.

Program redistribusi tanah eks HGU ini disebut sebagai salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan agraria dan pemerataan ekonomi di Tanah Air.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *