KAMPAR β Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Km 50 RT 01/RW 05 Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu, sekira pukul 04.00 WIB, Tersangka berinisial EN (36), seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2019 dan 2023.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban YD (22), seorang wiraswasta yang memiliki kedai di lokasi TKP. Korban menemukan bahwa beberapa barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan telah hilang saat datang ke kedai sekitar pukul 08.00 WIB pada hari kejadian.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang orang tidak dikenal masuk kedai melalui bagian belakang ruko dan mengambil barang tersebut, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6.508.000,-.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian mengidentifikasi dugaan pelaku berinisial EN (36).
“Pada hari Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tim menerima informasi tentang keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin oleh Ipda David Gusmato kemudian langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek, Rabu (08/07).
Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga, namun berhasil diamankan oleh petugas yang telah siap siaga. Selama proses interogasi, pelaku EN mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 6 TKP.
Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah digital flashdisk yang berisi rekaman CCTV dan 1 lembar nota penjualan barang yang hilang.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas AKP Asdisyah.
Kepada tersangka akan diterapkan Pasal 477 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara yang sesuai. Kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama bagi pelaku yang telah memiliki catatan pidana sebelumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Penangkapan tersangka kali ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dan tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana lolos dari hukum,” pungkasnya.
(red)

