KUANSING β Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, tim mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika, Selasa (7/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial DS (23), warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,49 gram serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Beringin Taluk.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat,” ujar AKP Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu pipet kaca pyrex yang masih terpasang pada alat hisap bong di dalam kamar. Selain itu, ditemukan sebuah tas yang berisi dua paket diduga sabu dan satu unit timbangan digital.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka, tim menemukan foto yang menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika. Setelah dilakukan penyisiran, tim kembali menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di lokasi berbeda, masing-masing berjarak sekitar 50 meter dan 200 meter dari rumah kontrakan tersangka,” terang Kasat.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) dengan cara membeli sebanyak setengah kantong seharga Rp1.500.000.
“Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine,” tambah AKP Hasan Basri.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(red)

