Bogor | HSB – Aparat dari Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Kampung Kirar, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa siang, (31/032026).
Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat timbangan, serta sejumlah pipa yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas. Dua orang turut diamankan dan kini tengah diperiksa untuk mendalami peran mereka dalam praktik tersebut.
Namun, penggerebekan ini tidak berjalan tanpa gesekan. Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan saat hendak meliput, khususnya dalam pengambilan gambar. Ketegangan sempat memuncak menjadi adu mulut antara aparat dan awak media di lokasi.
βSempat terjadi perdebatan karena kami tidak diperbolehkan mengambil foto kegiatan,β kata Gatot, salah satu wartawan di lokasi.
Ia membantah tudingan aparat yang menyebut kehadiran wartawan menghambat jalannya operasi. βKami tidak menghalangi. Hanya menjalankan tugas, mengambil gambar dari jarak aman,β ujarnya.
Perdebatan berlangsung beberapa saat sebelum situasi kembali kondusif. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian terkait pembatasan terhadap media maupun kronologi ketegangan tersebut. Polisi juga belum mengungkap status hukum dua orang yang diamankan serta sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus ini.
Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi menjadi sorotan karena dinilai merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat. Proses pemindahan gas dengan metode tidak standar berisiko memicu kebocoran hingga ledakan.
Minimnya keterangan resmi dari kepolisian memunculkan pertanyaan soal transparansi penanganan perkara ini, terutama di tengah sorotan terhadap distribusi gas subsidi yang kerap disalahgunakan.
(Red)

