Perkuat Akses Keadilan Berbasis Budaya, Rutan Surakarta Dukung Sinkronisasi Kebijakan HAM dan Perlindungan Saksi Korban

Surakarta – Rutan Kelas I Surakarta turut berpartisipasi dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pembangunan dan Kerja Sama Hak Asasi Manusia yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 8–10 Juni 2026, di Hotel Novotel Solo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pembangunan HAM serta peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Forum yang mengusung tema “Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Penguatan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban” tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur instansi terkait bidang hukum dan HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan D.I. Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta, akademisi, hingga praktisi hukum. Keterlibatan multipihak ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan perspektif, mengidentifikasi tantangan implementatif, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan akses keadilan dan perlindungan bagi saksi dan korban.

Dalam forum tersebut, Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan menyampaikan komitmen untuk mendukung upaya sosialisasi akses keadilan dan perlindungan saksi serta korban melalui pendekatan yang humanis dan berbasis budaya. Menurutnya, pendekatan budaya dapat menjadi instrumen komunikasi sosial yang efektif untuk menjembatani pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum, mekanisme perlindungan, serta layanan yang tersedia bagi saksi dan korban, sehingga pesan keadilan dapat diterima secara lebih dekat, kontekstual, dan membumi.

β€œPada prinsipnya, Rutan Surakarta siap membantu dan berkolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi akses keadilan serta perlindungan saksi dan korban melalui pendekatan budaya. Kami meyakini bahwa nilai-nilai budaya dapat menjadi medium yang efektif untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan keberanian masyarakat dalam mengakses mekanisme perlindungan hukum,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Surakarta dalam kesempatan tersebut. Komitmen ini sejalan dengan semangat Rutan Surakarta dalam mengembangkan pendekatan pemasyarakatan yang humanis serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Keikutsertaan Rutan Surakarta dalam rapat sinkronisasi dan koordinasi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap penguatan kerjasama lintas instansi dalam menghadirkan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta meningkatkan efektivitas perlindungan bagi saksi dan korban. Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan, aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi, diharapkan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan mampu mendorong tata kelola perlindungan HAM yang semakin inklusif, responsif, dan berkeadilan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *