LEBAK, BANTEN (HSB) – Berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami Masnah (49), kami penasihat hukum saudari Masnah mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lebak pada Kamis (22/12/2022) untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan nomor __.
“Sesampainya disana kami bertemu dengan Bapak Cecep Supriyadi, beliau mengatakan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tersebut tidak bisa diterbitkan karena mengalami kendala tumpang tindih.” kata Ketua LBH-LPKSM Chakrabinus H.Rudi saat di wawancara awak media pada Jumat, (23/12/2022).
“Kami menanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi, sebab menurut perkataan beliau sebelumnya bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Ibu Masnah bersih tidak ada pengalihan, penjualan dan tidak sedang diagunkan.” tegas H.Rudi.
“Kalau yang mengenai seperti itu masih bersih bisa saya cek sehingga saya berani menyatakan itu, tapi kalau masalah tumpang tindih itu datanya ada di seksi pengukuran. Maaf saya kurang paham untuk menjelaskan itu,” kata Cecep Supriadi.
“Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, sepertinya harus dengan seksi pengukuran langsung yang punya data,” ujarnya menambahkan.
“Kami meminta kepadanya untuk bertemu dan menginfokan hal tersebut ke bagian seksi pengukuran.” tegasnya.
H. Rudi memaparkan mengenai Surat Pendaftaran Keterangan Tanah (SPKT) kami meminta untuk tetap mengeluarkan Surat Pendaftaran Keterangan Tanah (SPKT) tersebut dengan dasar-dasar :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut mutlak milik Ibu Masnah;
- Denah lokasi pengukuran sejak belum berdiri PT Bantam lokasi tersebut mutlak milih Ibu Masnah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut tidak dalam agunan dan tidak pernah ada pengalihan hak.(Tim/Red)
Sumber: LBH-LPKSM Chakrabinus