KUANSING (HSB) – Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (20/07) kamrin.
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang sebagai pengedar berinisial NI (35) dan AC (43) warga Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap NI (35) yang sedang berada di pinggir jalan Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah yang dibuang oleh NI (35). Saat dilakukan Introgasi terhadap NI (35) menerangkan bahwa ia disuruh oleh AC (43) mengantarkan kepada seseorang dengan menjual seharga Rp 300.000,_ (tiga ratus ribu rupiah),” ungkap Iptu Novris.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap AC (43) yang berada di dekat kolam ikan diperkebunan sawit di Dusun Kebun Nenas Desa Jaka Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Pada saat dilakukan introgasi AC (43) menerangkan benar ia telah menyuruh NI (35) untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang yang sudah memesan dengan harga Rp 300.000,_ (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kedua tersangka diamankan BB (barang bukti) 1 (satu) paket plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) unit Sepeda motor, 4 (empat) plastik klip bening kosong, uang tunai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Iptu Novris.
Hasil tes urine kedua pelaku positif (+) Metamfetamin dan atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ES)