Saat Berdua di Kamar Kos, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi Ditangkap

DUMAI – Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai kembali membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Dua pelaku berinisial SH alias SP (49) warga Kota Batam dan seorang rekan wanitanya berinisial DT alias DM (36) warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.

Keduanya dibekuk saat berada disebuah kamar kos di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat bersama barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis pil ekstasi belogo firaun berwarna hijau muda dengan berat kotor ±4,72 gram dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, seorang pria bersama rekan wanitanya diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat berada disebuah kamar kos di Kelurahan STDI, Kamis (18/7/2024) sore. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan. tim berhasil menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP M Sodikin SH MSi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Sementara hasil pemeriksaan urine, kedua pelaku terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Duma.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *