PEKANBARU – Tim gabungan Satnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau kembali melakukan aksi kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi berbeda, Pangeran Hidayat Gang Pargo dan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Kamis (25/7).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti melalui Kasubbid III AKBP Edi Munawar AMd SH MH menjelaskan, GKN dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polda Riau. Diharapkan dengan GKN ini, laju peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dapat ditekan.
“Dua lokasi ini kita jadikan sasaran GKN setelah menerima informasi dari masyarakat kalau lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba,” kata AKBP Edi didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahrian SIK.
AKBP Edi memaparkan, kegiatan penggerebekan kampung narkoba dalam rangka Operasi Antik LK 2024 pada hari Kamis sore tanggal 25 Juli 2024 dilaksanakan sekira jam 16.30 WIB s.d 18.30 WIB. Tim kita bagi 2, tim dari Polresta 1 dari Polda Riau 1 .
“Tim I dipimpin AKBP Edi Munawar AMd SH MH dengan sasaran lokasi di Gang Irsar atau Pargo Kampung Narkoba Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. Sementara Tim II dipimpin Kompol Bagus Fahrian SIK dengan sasaran lokasi Kampung Narkoba Kampung Dalam Kota Pekanbaru,” terangnya.
Di lokasi Gang Irsar atau Pargo Kampung Narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Tim I berhasil mengamankan sebanyak 2 orang dengan inisial JK (35) dan D (34). Dari tangan kedua pelaku, tim menemukan 1 paket sabu.
“Tim kemudian bersama RT mengeledah rumah bandar berinisial JK dan menemukan 7 paket sabu. Di Pargo tim mendapatkan 8 paket kecil sabu,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dijual Rp100 ribu per paketnya. Jadi JK ini membeli kepada B (DPO) 5 paket, kemudian dikemas lagi menjadi 8 paket.
“Kemudian di TKP II Kampung Dalam, Tim II berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial AAS (29) dengan barang bukti 23 paket kecil sabu, namun setelah dilakukan pengetesan hasilnya garam,” ungkapnya.
Ketiga pelaku hasil tes urine positif sebagai pengguna narkoba. Dari barang bukti yang ditemuan di Gang Pargo Jalan Pangeran Hidayat positif narkoba.
Kemudian tim membawa ketiga pelaku ke Polresta Pekanbaru guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dengan dilaksanakannya GKN oleh tim gabungan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Edi.
(red)















