Mahkamah Agung Bentuk Tim Pemeriksa Terhadap Majelis Hakim Kasasi Gregorius Ronal Tannur

Jakarta | HSB – Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur. Tim terdiri dari, H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Noor Edi Yono.

“Apa yang telah saya sampaikan kepada rekan-rekan media pada kesempatan yang lalu, tentang informasi perkembangan penangkapan tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Informasi tersebut pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga Pimpinan MA belum bisa memberi tanggapan dan sikap dalam kesempatan hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 ini,” ujar jubir MA Hakim Agung Yanto. Dalam siaran pers di Jakarta.

“Menyikapi perkembangan yang terjadi, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, yang akan dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama karena pada saat ini sedang berada di Jakarta untuk melaksanakan MoU dengan Kementerian Agama,” katanya.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam waktu dekat juga akan melaksanakan konsolidasi dengan Yang Mulia Para Hakim Agung pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin agar Para Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkambangan di Mahkamah Agung.” tutupnya.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *