Purwakarta, Hariansinarbogor.com – Polisi telah menetapkan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Acep Djuhdiana Wireja, sebagai tersangka. Dia terjerat Kasus Tindak Pidana korupsi.
Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu diduga melakukan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429. Jumlah itu didapat berdasarkan audit.
Polisi telah menetapkan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Acep Djuhdiana Wireja, sebagai tersangka. Dia terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu diduga melakukan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429. Jumlah itu didapat berdasarkan audit.
PASANG SPANDUK: Warga memasang spanduk di Kantor Desa Pangkalan dan mendesak Kades Acep Djuhdiana Wiredja mengundurkan diri, Jumat (9/6/2023) lalu. Acep kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)
Selain pemotongan dana BLT, juga ditemukan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam rencana anggaran pendapatan (RAP) desa.
Acep juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan tim pengelola kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa.
Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Lilik.
Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Lilik menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”. (Red)