Cilacap, Hariansinarbogor.com – Pimpinan Redaksi media Online Tribun Cakranews.com, begitu mendengar kabar ada anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan di sertai pengancaman, Pimred Media Online Tribun Cakranews Agus Sulistiawan beserta Tim Redaksi langsung berangkat menuju Polresta Cilacap untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan perihal kabar tersebut diatas.
Sekitar pukul 11.30 WIB Tim Redaksi Tribuncakranews.com tiba di Polresta Cilacap yang beralamatkan di Jl. Ir. H. Juanda No.18, Kebonmanis, Kecamatan. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53231.
Di temui di ruang Unit V Resmob Polresta Cilacap dan bertemu dengan Kanit Resmob Iptu Karsito,. SH dan juga Penyidik Aiptu Budi Haryanto,. S. Sos. Setelah sempat berkoordinasi dengan Kasat reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko,. S. I. K,. M. H. Via WhatsApp.
Dari Kanit Resmob Iptu Karsito,. SH menyampaikan, membenarkan bahwa wartawan inisial S dan Z telah di tangkap pada hari Minggu, tanggal 23/3/2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Ancaman dan Pemerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHP yang terjadi di depan Alfamart Jalan Raya Karang Kandri Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap pada hari Rabu tanggal 19/3/2025 sekira Pukul 15.30 WIB.
Dari penyampaian Iptu Karsito,. S. H. Agus Sulistiawan yang bertindak sebagai Pimpinan Redaksi Media Tribuncakranews.com memberikan keterangan dan dituangkan ke dalam BAP (Berita Acara Perkara) mewakili Redaksi menyampaikan bahwa kedua anggotanya tersebut belum melaporkan dan mengirimkan rilisan berita serta dokumentasi apapun terkait yang di sampaikan oleh S dengan menunjukkan bukit-bukti chat dengan S pada saat hari kejadian tersebut diatas.
Apabila nanti Redaksi menerima rilisan berita dan bukti bukti terkait hal yang menjerat kedua anggotanya tersebut, akan di publikasikan dan melaporkan balik pihak pelapor.
Agus Sulistiawan juga mempersilahkan Penyidik untuk mengecek ada tidak aliran dana yang masuk melalui rekening Redaksi maupun Pribadinya yang berasal dari S, yang berhubungan dengan tindak pidana diatas.
Kemudian, setelah selesai memberikan keterangan ke Penyidik, Tim Redaksi, mendatangi kediaman rumah pelapor J untuk bersilaturahmi dan sekaligus memintakan maaf yang sebesar-besarnya dengan adanya kejadian dan tindakan yang di lakukan oleh anggotanya tersebut.
Pimred Tribuncakranews.com Agus SN juga menyampaikan jika perbuatan mereka/anggotanya tersebut melenceng, tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan prosedur dalam menjalankan tugas Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, juga telah mencederai undang-undang Pers no 40 tahun 1999.
Diakhir saat di temui oleh J beserta Adik sepupu, Pimred Tribuncakranews.com Agus SN menyampaikan akan menindak tegas kedua anggotanya tersebut dengan mengeluarkan dan men Stop Press dari keanggotaan di Redaksi Media online Tribuncakranews.com, sebagai rasa tanggungjawab Redaksi dan juga Efek jera karena sudah mencoreng nama baik Media kami, pungkasnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran dan pengalaman dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik kita sebagai awak media hendaknya berhati-hati dan juga jangan sampai tindakan-tindakan yang di timbulkan apapun terkait kegiatan liputan maupun investigasi yang dapat mengarah ke tindak pidana dan selalu menjaga kaedah dan kode etik jurnalistik. (**)
(Nover)