Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Majelis Hakim PN Dataran Hunipopu Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Tambang Nikel, Disertai Prosesi Pelepasan Hukum Adat Sasi

Piru | HSB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa lahan tambang nikel seluas sekitar 110 hektare di Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (2/5/2025).

Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M., didampingi Hakim Anggota II, Andi Maulana Arif Nur, S.H., dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Drh. Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh para pihak berperkara, termasuk penggugat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Negeri Piru, melawan Pemerintah Desa Piru sebagai Tergugat I, PT Manusela Prima Mining (Direktur Jaquelin Sahetapy) sebagai Tergugat II, PT Bina Sewangi Raya sebagai Tergugat III, serta PT Manusela Prima Mining (Direktur Farida Ode Gawu) selaku penggugat intervensi.

Sebelum menuju lokasi objek sengketa, sidang dibuka secara resmi di Ruang Sidang Utama PN Dataran Hunipopu pada pukul 10.00 WIT. Pemeriksaan setempat ini menarik perhatian luas masyarakat, mengingat banyaknya warga yang terlibat secara langsung sebagai kuasa penggugat serta besarnya nilai ekonomi tambang yang disengketakan, yang disebut sebagai salah satu yang terbesar di Provinsi Maluku.

Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses, PN Dataran Hunipopu meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian.

Hal yang menarik dalam sidang ini adalah permohonan penggugat agar dapat terlebih dahulu melaksanakan prosesi adat pelepasan Sasi sebelum memasuki area yang disengketakan. Hukum Adat Sasi merupakan norma adat di Maluku yang melarang pengambilan atau pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tertentu untuk jangka waktu tertentu, sebagai bentuk pelestarian dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Pelanggaran terhadap Sasi dapat dikenai sanksi adat berupa denda, pengusiran, bahkan kutukan secara spiritual.

Setelah mendengar permohonan tersebut dan tanggapan dari para pihak, Majelis Hakim mengabulkan permintaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup di masyarakat. Sikap ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Prosesi pelepasan Sasi dilakukan dengan pembacaan doa-doa adat, disusul penyiraman air dari tungku adat ke area sekitar menggunakan dedaunan tertentu, sebagai simbol pencabutan larangan adat.

Meski sempat terjadi ketegangan antara massa penggugat dan pihak tergugat, sidang lapangan akhirnya berjalan lancar. Sidang ditutup dengan penundaan untuk dilanjutkan pada minggu berikutnya sesuai agenda persidangan.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup