KAMPAR – Satuan Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor di RT012/RW006 Dusun IV Gunung Makmur, Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Rabu 07 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi Mirwan SH SIK MH MM MSi melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri menyampaikan, penangkapan tersangka yang berinisial KM (30) berawal dari laporan Dianto Frenki Turnip pada hari Rabu 07 Mei 2025 tentang hilangnya sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Timyang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa KM merupakan pelaku kejahatan tersebut,” terang Iptu Irwan.
Kemudian tim bergerak cepat menuju rumah pelaku KM di Desa Segati dan mengamankannya. Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik pelapor yang dicuri atau digelapkan.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 jo Pasal 372 KUHP dan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya,” tegas Iptu Irwan.
(red)