KPPU Resmi Setujui Akuisisi Tokopedia Oleh TikTok dengan Syarat Ketat

Jakarta | HSB – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pembacaan Penetapan Majelis Komisi perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar pada 17 Juni 2025 di Jakarta.

Majelis Komisi yang diketuai Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean, memutuskan untuk menyetujui transaksi tersebut setelah kedua perusahaan TikTokt dan PT Tokopedia menyetujui seluruh syarat yang diajukan oleh Investigator KPPU beserta jadwal pelaksanaannya.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, sebelumnya KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, sejumlah syarat ketat dikenakan untuk memastikan terciptanya persaingan yang adil di industri e-commerce nasional.

Beberapa poin utama dalam persetujuan bersyarat tersebut antara lain:

Tidak boleh ada praktik tying dan bundling dalam promosi pembayaran atau logistik.
Larangan terhadap penyalahgunaan posisi dominan, seperti predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi terhadap pelaku usaha di luar grup.
TikTok wajib membebaskan pengguna mempromosikan produk dari platform lain.
Tidak boleh menaikkan harga secara tidak wajar.
Perlindungan dan pemberdayaan UMKM di kedua platform.
Untuk menjamin kepatuhan, KPPU mengharuskan kedua pelaku usaha menyampaikan laporan berkala mengenai operasional dan mitra bisnis mereka selama dua tahun sejak Penetapan. Ini termasuk laporan pendapatan, biaya, hingga perjanjian kerja sama dengan mitra logistik dan pembayaran, serta merchant UMKM.

Dengan disetujuinya semua syarat tersebut, KPPU menyatakan proses sidang perkara telah dihentikan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, dengan potensi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *