Polda Riau Tangkap 12 Pelaku Judi Online di Pekanbaru

PEKANBARU – Polda Riau gelar konferensi pers dugaan tindak pidana judi online yang berlangsung di TKP Jalan H Imam Munandar Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Rabu (25/6/2025).

Konferensi pers dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo SH M.Han didampingi oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Plh Kabid Humas AKBP Vera Taurensa SS MH, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus serta Ketua OJK Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar jaringan perjudian online terselubung dalam game Domino Island dengan omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar.

Dalam operasi yang digelar Kamis, 19 Juni 2025, tim berhasil mengamankan 12 tersangka dari dua lokasi, di kawasan Lintas Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya dan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.

Para pelaku menjalankan modus perjudian dengan membuat dan menjual ID game Domino Island yang telah dimodifikasi dan diisi chip untuk kemudian diperjualbelikan secara daring.

“Kegiatan ini melibatkan dua lokasi operasi dengan sistem kerja bergiliran pagi dan malam. Omzet yang dihasilkan dari penjualan chip mencapai sekitar Rp750 juta per bulan,” ujar Dir Reskrimsus Polda Riau.

Dari pengungkapan ini, 12 tersangka diamankan dengan berbagai peran di TKP pertama (Ruko di Jalan Lintas Sumatera) diringkus enam tersangka yaitu JJ (pemodal utama, menyuplai dana dan perangkat), MA (Leader, bertugas mengirimkan rekap akun ID), FF, RF, RA dan PS (operator dan pengawas komputer).

TKP kedua (Perumahan Pondok Mutiara) diamankan  AF (Leader, pengelola operasional dan penjualan chip), RA, DS, KAA, KU dan MMS (operator teknis, membuat dan menaikkan level ID).

Para operator bertugas membuat ID game, mengisi chip, menaikkan level ID hingga level 5 sampai 6 kemudian menjualnya kepada pihak ketiga. Nilai penjualan satu akun mencapai Rp25 ribu per hari dan jika dikalikan omzet harian dua TKP yang mencapai Rp25 juta, maka dalam sebulan jaringan ini mengantongi Rp750 juta.

“Praktik ini telah berjalan selama 5 bulan di satu lokasi dan lebih dari 1 tahun di lokasi lainnya,” tambah Dir Reskrimsus Polda Riau.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi gabungan ini, tim menyita di TKP 1 (10 unit CPU rakitan dan monitor, 6 unit handphone, 5 KTP dan 1 akun email). Sementara di TKP 2 (18 unit CPU rakitan dan monitor, 5 unit handphone, 5 KTP dan 1 buku rekening atas nama AF).

Selain itu, seorang tersangka bernama JJ yang berperan sebagai koordinator lintas negara dan sempat berada di Malaysia, berhasil diamankan saat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polda Riau menegaskan akan terus memburu jaringan serupa, mengingat praktek perjudian online makin meresahkan dan menimbulkan kerugian sosial serta ekonomi di tengah masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *