KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang. Peristiwa pencurian yang mengakibatkan kerugian hingga tujuh juta rupiah ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekira pukul 02.40 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, korban RH (38) baru menyadari kejadian ini pada Selasa pagi setelah menerima laporan dari karyawannya.
“Saudara DS melaporkan bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut dan lampu toko yang semula mati kini menyala. Setelah melakukan pengecekan, uang tunai sebanyak Rp 7 juta telah raib dari laci etalase tokonya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar,” AKP Gian, Rabu (23/07).
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi Hakim Mustaqim, tim melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang kedua pelaku.
“Kedua pelaku yang berinisial RF (15) dan FA (14) berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025 di lokasi yang berbeda. Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara pelaku FA di Desa Pasir Sialang,” terang AKP Gian.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin. Keduanya juga mengatakan bahwa telah menitipkan barang bukti lainnya kepada seorang yang bernama Royan yang tidak mengetahui jika barang tersebut adalah hasil pencurian.
“Berkat kecepatan dan ketepatan tim, barang bukti tambahan berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Gian.
(red)