KAMPAR – Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Turut hadir Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana dan rekan pers lainnya, Kamis (31/7/25).
Dalam paparannya, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat ± 1 Kg. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,” ungkap AKBP Boby.
Diwaktu yang sama, Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan ke dua terduga pelaku tindak pidana narkoba sudah mulai dibuntuti dari Pekanbaru.
“Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah,” ucap AKP Markus.
Saat dilakukan pengangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan tim melakukan tindakan tegas serta terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah.
“Kedua pelaku yang berinisial JL, LK (42) pengemudi mobil dan FY, PR (41) yang berperan sebagai pengedar atau pengantar yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016,” ujar Kasat.
Diduga kedua pelaku ini terlibat dengan sindikat peredaran narkoba yang dalam pengembangannya, FY memiliki Big Boss dengan inisial A.
“Untuk pasal yang dikenakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Adapun BB lain yang berhasil diamankan 1 unit Mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp (alat komunikasi), 2 buah plastik bening dan 1 buah kertas paper bag.
Untuk pelaku FY merupakan residivis tahun 2016 dan keluar tahun 2021 dengan kasus yang sama. Untuk pelaku LK ini sendiri merupakan debt Collector.
(red)















