KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bendungan Empang Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Rabu (13/08) sekira pukul 17.30 WIB.
“Setelah barang bukti lengkap, pelaku kita tangkap di Seputaran Stadion Anggun-Anggun Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (14/8/2025).
Pelaku berinisial AA (17), warga Kecamatan Bangkinang dan korban berinisial A (16) warga Kecamatan Kampar Utara.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas AKP Gian.
Kejadian ini baru diketahui oleh orang tuanya pada Jum’at (27/6/2025) sekira pukul 13.30 WIB. Ibu korban yang sudah merasa curiga kepada anaknya membawa korban ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan pengecekan fisik terhadap korban.
“Saat itu ibu korban mendapatkan informasi bahwa korban dengan pacarnya sudah melakukan hubungan badan,” terang Kasat.
Setelah hasil visum keluar, ternyata hasilnya benar bahwa korban pernah berhubungan badan dan tim menangkap pelaku.
(red)















