Selamatkan 6,6 Juta Jiwa, Polda Riau Musnahkan 121,5 Kg Sabu

PEKANBARU – Disaksikan 34 tersangka dari 18 kasus besar, Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo S.H M.Han pimpin press release dan pemusnahan barang bukti narkotika jaringan internasional, Rabu (27/08).

Brigjen Jossy didampingi Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto serta dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari unsur pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan hingga pihak keamanan bandara.

PASANG IKLAN

“Barang bukti yang akan kita musnahkan diantaranya sabu seberat 121,52 kg, ekstasi sebanyak 4.592 butir, happy five sebanyak 647 butir, heroin sebanyak 257,8 gram, ketamine sebanyak 34,25 gram serta cartridge vape liquid sebanyak 624 pcs,” ucap Brigjen Jossy.

Wakapolda menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

“Jika ada satu warga menjadi korban narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami tidak akan ragu menindak hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sementara Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira S.I.K M.H menjelaskan pengungkapan barang bukti 44 kilogram sabu dilakukan pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025, merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I, Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko dan tim.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi lapangan yang ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian. Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika,” ujar Kombes Putu.

Dua pelaku berinisial WS (32) dan AH (29) ditangkap di Jalan Kelapa Sawit-Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8).

“Mobil pelaku sempat melaju kencang mencoba melarikan diri. Namun, saat berhenti di persimpangan lampu merah, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” terang Kombes Putu.

Saat digeledahan, tim menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil.

“Kedua pelaku mengakui dijanjikan Rp 10 juta dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan,” kata Kombes Putu.

Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar di baliknya.

“Polda Riau juga memusnahkan barang bukti dari kasus narkotika lainnya yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ujar Kombes Putu.

Diperkirakan, total nilai barang haram ini mencapai Rp123,7 miliar dan penyelamatannya berhasil mencegah dampak terhadap 6.614.931 jiwa masyarakat.

“Sebagian besar barang haram ini diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Bengkalis, Dumai dan Kepulauan Riau dengan berbagai modus. Bahkan, beberapa kasus juga terjadi di Bandara SSK II Pekanbaru yang berhasil kami ungkap berkat kejelian petugas Avsec dan TNI AU,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *