KUANSING — Polsek Kuantan Hilir kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dua orang pengedar narkoba berhasil diringkus dalam sebuah operasi di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa (9/9/2025).
Kapolres Kuansingi, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto SH MH mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Rawang Bonto.
“Sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan SH MH melakukan penyelidikan lapangan,” kata Iptu Edi, Rabu (10/09).
Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 18.30 WIB tim mencurigai dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 6338 XX.
“Saat diberhentikan dan digeledah, tim menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,67 gram,” terang Kapolsek.
Kedua pelaku yang berinisial HS (52) dan AJN (33) mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (DPO).
“Selain sabu, tim juga mengamankan puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, sedotan plastik, satu unit timbangan digital merek Constant, satu kotak penyimpanan kecil, satu unit handphone OPPO A57, dompet, kotak rokok, pakaian serta tas selempang,” ujar Iptu Edi.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(red)