Sita Barang Bukti, Polsek Bungaraya Bekuk Pengedar Narkoba di Jati Baru

SIAK – Polsek Bungaraya berhasil menangkap S (23), warga Kampung Jati Baru, Kecamatan Bungaraya saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Selasa, 9 September 2025 dini hari.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Bungaraya Iptu Mulyadi Sihombing SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Jati Baru.

PASANG IKLAN

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Bungaraya, Aiptu Hendri Nofiardi langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Mulyadi, Rabu (10/09).

Saat tiba di TKP, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lapangan bola voli. Ketika dihampiri, pria itu mencoba kabur namun berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan diketahui identitasnya berinisial S.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah S dan menenmukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,51 gram. Selain itu, tim turut mengamankan barang bukti berupa handphone, plastik bening, pipet modifikasi dan gunting,” terang Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku juga mengakui, barang tersebut akan dijual kembali. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Mulyadi.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif (+) methamphetamine. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *