Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 8,47 Gram Sabu

SIAK – Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025). Dua pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 8,47 gram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis, Kompol H Herman Pelani SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di samping Klinik Mutiara.

PASANG IKLAN

“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor SH langsung turun ke TKP. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok berisi paket sabu,” kata Kompol Herman, Sabtu (13/09).

Kedua pria berinisial S (35) warga Desa Belutu dan MAZS (23) warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, tim menyita 2 bungkus narkotika jenis sabu dan batang bukti lainnya

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku S mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria dengan nama panggilan BOS untuk diedarkan di wilayah Kandis,” terang Kapolsek.

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *