Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 13 Butir Ekstasi di Tualang, Dua Bandar Diamankan

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis pil ekstasi di Kecamatan Tualang, Rabu (10/9).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Tualang.

PASANG IKLAN

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif,” kata AKP Tony, Senin (15/09).

Sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan pelaku RPS (24) di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 6 butir pil ekstasi di saku celana pelaku,” terang Kasat.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa menitipkan sebagian narkotika tersebut kepada MRD (21). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MRD di kediamannya di Jalan Raya Perawang KM 8, Perawang Barat.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 7 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kantong kain,” ujar AKP Tony.

Selain mengamankan 13 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,58 gram, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Dari keterangan RPS, ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F dan dikendalikan oleh L yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *