SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali mencatat prestasi dengan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti sabu seberat 12,89 gram di Kecamatan Sawit Permai, Kamis (11/9/2025) lalu.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Perawang–Siak KM 55, RT 015 RW 008 Dusun Emplasment, Kampung Sawit Permai.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial HDK (25) dan NT (40),” kata AKP Tony, Kamis (18/09).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent.
“Selain itu, tim juga menyita uang tunai pecahan Rp150 ribu, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi,” ungkap Kasat.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku HDK berperan sebagai bandar sementara NT bertindak sebagai kurir. Keduanya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari M (DPO).
“Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Polres Siak menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat.
(red)















