Amankan 2 Pelaku, Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba di Sentajo Raya

KUANSING – Tim Mata Elang Satresarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (20/9/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh salah seorang warga setempat yang sudah menjadi target operasi.

PASANG IKLAN

“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Mata Elang yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Iptu Hasan.

Pada Jumat malam, 19 September 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Kelurahan Beringin Jaya dan diduga akan melakukan transaksi narkotika.

“Tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari, 20 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB,” terang Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pelaku berinisial DW(27) berhasil diamankan saat berada di depan rumah. Saat penggeledahan dilakukan di ruang tamu rumahnya, tim menemukan tiga paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, sebuah bong serta satu buah pipet kaca pyrex yang berisi sisa sabu.

“Selain itu, tim juga menyita alat hisap lainnya, timbangan digital, dua unit handphone serta plastik klip kosong,” ujar Iptu Hasan.

Tak lama setelah penggeledahan, seorang pria yang berinisial MW(29) datang ke lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MW adalah rekan pelaku D yang telah menggunakan sabu bersama di rumah tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, DW diduga kuat sebagai pengedar, sementara MW(29) sebagai pengguna. Keduanya juga telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung amphetamine,” jelas Kasat.

Pelaku DW mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat kontak online berinisial TK. Transaksi dilakukan secara daring dan barang haram itu diantarkan oleh seseorang berinisial (N) yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku membeli tiga paket sabu seharga Rp550.000.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Hasan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *