Ungkap Kasus Curat, Polsek Kandis Amankan Seorang Pelaku

SIAK – Polsek Kandis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah Jalan Proyek, Kelurahan Kandis Kota. Akibat kejadian tersebut, korban Dompak Siahaan mengalami kerugian Rp100 juta lebih.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban pada tanggal 20 September 2025.

PASANG IKLAN

Barang-barang yang hilang berupa uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa kalung 24 karat seberat 6 emas, cincin emas seberat 10 emas serta gelang emas seberat 5 emas.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi dapur. Kemudian pelaku mengacak-acak kamar korban dan mengambil uang serta perhiasan emas,” terang Kompol Herman, Minggu (21/09).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mencurigai seorang pria berinisial JW (28). Pada Sabtu, 20 September 2025, pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Minggu.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban dan mengambil barang-barang berharga,” kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai kalung emas 24 karat dengan berat 5 emas, satu lembar kwitansi toko emas serta dua unit handphone merek Oppo.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Kompol Herman.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *