Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI, 9 Rakit Dimusnahkan di Wilayah Kuantan Hilir Seberang

KUANSING – Polsek Kuantan Hilir melaksanakan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan, S.H M.H bersama personel gabungan, di antaranya Ps Kanit Propam Aipda Slamet Wahyudi, Bhabinkamtibmas Bripka Asep Imansah, Bhabinkamtibmas EE Purnandes, Banit Reskrim Aipda Adi Sutisna, Bripda Kasius Aprianto Sitanggang, Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago serta Banit Intel Briptu Agustiawan Febri Aldi.

PASANG IKLAN

Adapun sasaran kegiatan penertiban berada di empat lokasi, yaitu Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering dan Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto S.H M.H menjelaskan, hasil pengecekan di lapangan ditemukan 9 (sembilan) unit rakit PETI yang berada di sungai dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Tim kemudian melakukan pemusnahan terhadap rakit PETI tersebut dengan cara membakar mesin serta peralatan penambangan lainnya agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Iptu Edi, Kamis (25/09).

Dari kegiatan penertiban ini, tidak ada pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan.

“Polri bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi menertibkan aktivitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini serta mendukung langkah aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *