SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MAR berhasil diamankan di Jalan Hang Nadim Gang Tamara, Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang, Jumat (14/11).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika,” ucap AKP Tony, Minggu (16/11).
Dalam penggerebekan itu, tim mendapati pelaku MAR (30) mencoba membuang sebuah kotak bertuliskan Papermint. Saat diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan 1 paket sabu.
“Penggeledahan dilanjutkan dan tim menemukan 46 paket sabu lainnya di dalam kotak rokok merek ABS. Total barang bukti yang disita mencapai 47 paket dengan berat kotor 8,28 gram,” terang Kasat.
Hasil tes urine menunjukkan MAR positif amphetamine dan metamfetamina. Kepada tim, MAR mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang pemasok berinisial RIZ (DPO).
Barang bukti yang diamankan 47 paket narkotika jenis sabu, 4 plastik klip bening, kotak Papermint, kotak rokok ABS, pipet modifikasi sebagai sendok, uang tunai Rp35.000 dan 1 unit HP ITEL A50.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di Kabupaten Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak,” tegas AKP Tony.
Pelaku MAR kini telah diamankan di Mapolres Siak dan tim terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial RIZ (DPO).
(red)















