KUANSING – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial RRP (16) diamankan atas keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (15/11/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri S.H M.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi. Saat itu tersangka berada di dalam sebuah bengkel sepeda motor dan tim segera melakukan penangkapan,” jelas Iptu Hasan, Senin (17/11).
Dalam penggeledahan, tim menemukan 1 pipet kaca pyrex berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, plastik klip bening kosong, alat hisap bong, kotak rokok On Bold serta 1 unit iPhone 13 warna putih. Tersangka juga mengakui baru saja membuang sebagian sabu di pinggir jalan untuk menghilangkan barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari K (DPO) sebanyak 22 paket dengan sistem kerja sebagai kurir.
“Tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir mendapatkan sabu dari DPO dan menjalankan perintah untuk mengedarkannya,” ujar Kasat.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa positif mengandung Amphetamine.
“Narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap semua bentuk peredaran narkoba tanpa pandang usia maupun latar belakang,” tegas Iptu Hasan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red)















