KAMPAR – Polsek Siak Hulu tangkap seorang warga Perumahan Mahkota Riau 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Minggu (23/21/2205) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial LE (32), ditangkap saat berada di rumahnya dan dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 3,19 gram dan 7 butir pil ekstasi.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan menerangkan, pelaku kita amankan berkat ada laporan masyarakat akan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan.
“Awal mula penangkapan pelaku, saat melaksanakan patroli Tim RAGA diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil extasi. Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” terang Kompol Hendra, Senin (24/11).
Selanjutnya dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Mahkota Riau 2. Tim temukan pelaku dan dari hasil penggeledahan didapati 3 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi yang disimpan didalam dompet warna hitam.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya VE (DPO) di Desa Teratak Buluh,” ujar Kapolsek.
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, namun VE sudah berhasil melarikan diri.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Hendra.
(red)















