Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Oknum Kepsek di Kota Bogor Diduga Bertemu Wali Murid di Luar Sekolah, Disdik Diminta Klarifikasi

Bogor | HSB – Dugaan pertemuan antara seorang oknum kepala sekolah dasar di Kota Bogor dengan orang tua murid di luar lingkungan sekolah memicu sorotan. Pertemuan tersebut disebut berlangsung tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah dan tidak tercatat dalam agenda kegiatan satuan pendidikan.

Sejumlah sumber menyebutkan, pertemuan dilakukan di luar jam dan lokasi kerja sekolah. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Kota Bogor mengenai konteks dan tujuan pertemuan tersebut.

Dalam tata kelola pendidikan, komunikasi antara guru dan orang tua murid memang merupakan bagian dari proses pembelajaran. Namun praktik itu lazimnya dilakukan melalui mekanisme resmi sekolah rapat komite, konsultasi terjadwal, atau forum yang terdokumentasi.

Secara regulatif, sejumlah ketentuan mengatur batas profesional pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan guru wajib menjunjung tinggi kode etik, profesionalitas, serta menjaga hubungan kerja sesuai norma dan peraturan perundang-undangan. Kode etik guru yang ditetapkan organisasi profesi juga menuntut interaksi dengan peserta didik dan orang tua dilakukan secara transparan serta dalam koridor kelembagaan.

Selain itu, tata kelola satuan pendidikan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan prinsip akuntabilitas dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Dalam praktiknya, banyak dinas pendidikan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur komunikasi eksternal guru, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan nonformal yang berkaitan dengan wali murid.

Apabila terbukti melanggar prosedur atau kode etik, sanksi yang dapat dijatuhkan bersifat administratif. Mengacu pada disiplin aparatur sipil negara bila yang bersangkutan berstatus ASN ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS membuka ruang sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat, tergantung tingkat pelanggaran.

Untuk guru non-ASN atau tenaga honorer, sanksi administratif umumnya merujuk pada peraturan kepala daerah, kontrak kerja, serta tata tertib internal sekolah yang dapat berupa peringatan tertulis, evaluasi kinerja, pembinaan khusus, hingga penghentian kerja sama.

Pakar tata kelola pendidikan yang dihubungi menyatakan, pertemuan di luar lingkungan sekolah tanpa mekanisme resmi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip transparansi.

“Komunikasi guru dan orang tua itu penting, tapi harus dalam kerangka institusi. Jika dilakukan personal tanpa pencatatan, sekolah kehilangan fungsi pengawasan,” ujarnya. Jumat, (28/02/26).

Dinas Pendidikan Kota Bogor hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Publik menunggu klarifikasi, apakah pertemuan tersebut bagian dari tugas kedinasan atau tindakan personal yang melampaui kewenangan.

Dalam sistem pendidikan yang menempatkan sekolah sebagai ruang aman dan terukur, batas profesional bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah pagar etika yang menjaga kepercayaan antara guru, murid, dan orang tua.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *