Pengamat: Pertemuan Kepsek dan Orang Tua di Luar Sekolah Belum Tentu Langgar Aturan
Bogor | HSB – Pengamat pendidikan Retno Listyarti menilai pertemuan antara seorang kepala sekolah dan orang tua murid di luar lingkungan sekolah belum dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik.
“Kalau membaca informasi yang beredar, saya melihatnya baru sebatas potensi konflik kepentingan. Itu pun masih sangat dini,” kata Retno kepada wartawan, hari ini, Sabtu (28/02/26) melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut dia, konflik kepentingan baru dapat disimpulkan apabila terdapat indikasi kuat adanya maksud tertentu yang berkaitan dengan keuntungan pribadi atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam kasus ini, kata Retno, belum ada tanda-tanda yang mengarah ke sana.
“Kita belum tahu sebenarnya apa yang dibicarakan. Bisa saja itu pembicaraan bisnis, urusan keluarga, atau hal lain yang tidak berkaitan dengan jabatan kepala sekolah,” ujarnya.
Retno menjelaskan, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang kepala sekolah bertemu orang tua murid di luar hari dan jam kerja, termasuk pada akhir pekan. Pertemuan di luar lingkungan sekolah, menurut dia, tidak otomatis melanggar regulasi.
“Tidak ada aturan yang menyatakan kepala sekolah tidak boleh bertemu orang tua murid di luar sekolah. Yang penting dilihat konteksnya,” kata dia.
Namun, Retno menekankan, jika pembahasan berkaitan dengan persoalan akademik atau urusan resmi sekolah, sebaiknya dilakukan di lingkungan sekolah demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau menyangkut tugas dan fungsi sebagai kepala sekolah, sebaiknya pembicaraan dilakukan di ruang kepala sekolah. Itu lebih tepat secara etika dan tata kelola,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek kepatutan dan kode etik juga harus dilihat secara proporsional. Pertemuan dalam kapasitas pribadi atau pertemanan, menurut dia, tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Dalam konteks ini, saya melihat belum ada pelanggaran hukum apa pun yang bisa dituduhkan kepada kepala sekolah. Kalau pun ada perdebatan soal kepatutan, itu harus dilihat dulu konteks lengkapnya,” kata Retno.
(Red)




