PEKANBARU – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Kampar. Total narkotika jenis sabu sebanyak 14,87 kilogram berhasil disita dalam operasi ini.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penindakan terhadap pelaku narkoba ini merupakan komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan pihaknya menangkap dua orang tersangka narkoba ini di wilayah Kampar, bertepatan di Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025 lalu.
“Dari pengungkapan ini barang bukti yang disita yaitu 15 paket sabu seberat 14,87 kilogram,” ujar Kombes Putu.
Dua tersangka yang berinisial S dan RAM, ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan ini, tim juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel dan uang tunai Rp 1,6 juta.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh MF untuk mengambil sabu dari Kabupaten Kampar untuk dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Jadi MF ini masih kami kejar dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Tim juga melakukan pendalaman terhadap penerima narkoba di Kota Padang. Sebab, antara kurir dengan penerima barang ini tidak bertemu.
Adapun, jaringan ini hanya memberikan titik koordinat untuk transaksi penjemputan narkoba tersebut.
“Karena sistem kerja mereka agak unik yaitu tidak bertemu, antara kurir darat dan penerima tidak bertemu. Hanya sistem letak, kemudian diberikan titik koordinat kemudian dijemput oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka S dan RAM,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
(red)