Kota Bogor – Belum lama ini Walikota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 45/2023 tentang Komite Sekolah. Dimana dalam pasal 20 telah memuat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah termasuk sangsi administrasi yang dikenakan oleh Dinas.
Namun Perwali yang belum seumur jagung tersebut pada implementasinya dibawah tidak dapat dipahami baik oleh para pemangku satuan pendidikan dan komite sekolah. Hal ini terjadi karena beberapa sekolah, khususnya Sekolah Dasar mengadakan kegiatan diluar sekolah yaitu menonton film di sebuah bioskop yang telah ditentukan. Dari informasi yang didapatkan oleh Redaksi pada salah satu sekolah dasar di Cimanggu Tanah Sareal, kegiatan menonton film tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor : 400.3.2/8970-bid. PAUD Dikmas tanggal 29 Desember 2023 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui media Film TEGAR.
Dalam edaran yang dikeluarkan pihak sekolah kepada para orang tua murid disebutkan nominal biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp. 50.000,- oleh murid dengan rincian tiket masuk sebesar Rp. 25.000,- dan transportasi P/P dari sekolah ke bioskop sebesar Rp. 25.000,-Dan besaran biaya tersebut tidak sama dengan sekolah-sekolah lainnya yang juga mengatakan kegiatan yang sama. Tentunya kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor. 45/2023 dan aturan lainnya terkait pungutan liar di sekolah.
Saat dimintakan klarifikasinya melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Drs. Irwan Riyanto MSi mengatakan, “Sesuai perwali, para kepala sekolah dan komite sekolah dalam melaksanakan kegiatan eskul agar mentaati yang ada di perwali,” ujarnya singkat, Selasa (13/2/2024).
Namun ketika ditanyakan apakah kepala sekolah dan komite sekolah yang melakukan kegiatan tersebut akan dikenakan sangsi oleh Disdik, Irwan tidak menjawab. Begitupun juga mengenai kejanggalan surat edaran yang menjadi dasar kegiatan menonton film yang dikeluarkan mengatasnamakan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 400.3.2/8970-bid.PAUD Dikmas tanggal 29 Desember 2023 apakah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya selaku Kadisdik atau tidak, Irwan lebih memilih bungkam.
Karena surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kabid PAUD Dikmas bukan Kabid SD, tetapi diedarkan di sekolah dasar (SD) untuk mengadakan kegiatan nonton film Tegar. Dan informasi yang diterima Redaksi bahwa edaran tersebut disampaikan oleh pihak sekolah ada yang secara lisan dan tertulis melalui grup WhatsApp orangtua murid.
Sementara itu Wahyu salah satu perwakilan dari Sekolah Dasar Negeri Cimanggu Kecamatan Tanah Sareal yang juga mengadakan kegiatan nonton film Tegar tersebut saat dihubungi oleh Redaksi, memberikan tanggapannya,
“Iya betul memang di SD Cimanggu akan dilaksanakan kegiatan tersebut, dan sudah melalui tahap pembicaraan dengan kepala sekolah dan komite. Dan ini tdak ada unsur paksaan, jika emang tdak bisa ikut tidak memaksa,” jelasnya, Rabu (14/2/2024).
Bahkan Wahyu juga mengirimkan 2 lampiran surat salah satunya adalah surat edaran nomor 800/424-Sekret dari Dinas Pendidikan Kota Bogor yang ditandatangani sendiri oleh Kadisdik Drs. Irwan Riyanto MSi, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Se- Kota Bogor, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta se-Kota Bogor serta Kepala Sekolah TK Negeri dan Swasta se-Kota Bogor, yang isi suratnya memuat beberapa poin yaitu :
“Menindaklanjuti surat dari Dewan Pengurus Nasional Forum Pemuda Pelopor pada tanggal 20 Desember 2023 Nomor : 046/E/DPNFPP/TGR/XII/2023 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Melalui Media Film TEGAR Perpers 87/2017, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Kota Bogor sangat mendukung dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas peran aktif yang telah dilaksanakan
dalam Penguatan Pendidikan Karakter di lingkungan pendidikan;
2. Para Kepala Sekolah dapat menginformasikan dan menghimbau kepada peserta didik untuk menonton fim TEGAR ( tidak ada unsur paksaan) serta tidak memberatkan kepada Dinas Pendidikan, sekolah, guru dan orang tua.
Menurut Wahyu bahwa pihak sekolah dalam melaksanakan kegiatan nonton film ini sudah sesuai aturan. Dan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas.”Kegiatan kami berdasarkan apa yang dibolehkan,” tutup Wahyu.
Dirangkum dari berbagai sumber dan Satgas Saber Pungli, sedikitnya 47 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler (renang, sepakbola, menonton, dsb)
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les/bimbel
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidential
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek/Guru
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan/souvernir
25. Uang pembelian barang insidental
26. Uang try out, psikotes
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas/kas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah, sampul raport/buku
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi lainnya
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Masih banyaknya kegiatan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan komite sekolah kepada orang tua murid dengan alasan sumbangan. Padahal penelusuran dilapangan, sekolah sekolah tersebut didepan gerbangnya dipasang banner Larangan Melakukan Pungutan Liar yang dikeluarkan oleh Tim Saber Pungli.
Sehingga patut dipertanyakan bagaimana komitmen Tim Saber Pungli, Dinas Pendidikan dan Pemkot Bogor untuk meminimalisir atau menghapuskan pungutan-pungutan liar yang banyak dilakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah dengan kemasan sumbangan sukarela dan sebagainya yang umum disebut Pungutan Rasa Sumbangan. Dan sejauh mana efektifitas sebuah Perwali dalam pelaksanaannya ditaati oleh sekolah dan komite sekolah atau hanya menjadi surat tiada berarti. Ditunggu ketegasannya Walikota Bogor yang April mendatang berakhir masa jabatannya.
(Red)
Dipenghujung Masa Jabatannya Bima Arya, Masih Bertajikah Perwali Kota Bogor ? Karena Pungutan Rasa Sumbangan Di Sekolah Masih Tetap Berjalan
