Bpn Kota Bogor Diduga Kecolongan Terbitkan HGB Yang Kalah di Pengadilan

Bogor – Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat di Kota Bogor tentang kasus mafia tanah, Warga Kota Bogor sangat prihatin, sementara tindakan hukum atas kasus-kasus seperti ini,di Kota Bogor nampak tindak ada hukumnya.

Sehingga mafia-mafia tanah berkeliaran dengan leluasa, seolah olah mereka kebal akan hukum yang berlaku, Berulang kali terjadi, seakan sulit diberantas hingga tuntas, Seperti yang dialami oleh Purwadi Warga kelurahan Tegal gundil Kota Bogor .

Purwadi selaku pemilik tanah dengan SHM 3959 luas 251asal dari AJB 108/2004.PPATS kecamatan Bogor utara dengan luas 310,yang berlokasi di jln bangbarung raya kelurahan Tegal gundil kecamatan Bogor Utara kini berjuang merebut hak nya.

Berawal dari penutupan halaman usahanya milik pak Purwadi , kafe pelabuhan senja oleh oknum mafia tanah,mengakibatkan usahanya tidak berjalan dan karyawannya pun terancam keluar dikarenakan tidak ada pemasukan.

Purwadi menceritakan kepada media,tentang riwayat tanah.
pada tanggal 29 Maret 2004 saya membeli tanah dari Ibu Halimah bin H.Sapri dengan luas 310 meter berdasarkan AJB,dan pada tahun 2015 saya mengajukan pengakuan hak kepada BPN kota Bogor,yang anehnya saya beli tanah luas nya 310 meter tapi ketika di SHM luas nya 251 berarti tanah saya kurang 59 meter,kemana lagi sisanya,”papar purwadi.

“Lanjut Purwadi mengatakan informasi dari ibu halimah pemilik asal ,pada tahun 2008 tanah yang sisanya luas 59 meter itu sedang berperkara antara H.Muhammad Efendi lawan Halimah,Cs bin H.Sapri dengan Nomor. 344/Pid/2008/PT.Bdg. dan perkara ini di menangkan oleh ibu Halimah bin H.Sapri di pengadilan tinggi Bandung, sehingga saat ini tanah yang menutupi usahanya itu milik Purwadi asal beli dari ibu halimah karena sudah di menangkan di pengadilan tinggi bandung,tapi kenapa tanah nya di tutupin oleh oknum mafia tanah yang yang kalah di pengadilan , kenapa Ko bisa terbit,” tegasnya.

Deni Hudaefi SHI.M.H kuasa hukum dari Purwadi mengatakan,BPN harus bertanggung jawab dengan penutupan usaha milik pak Purwadi ,karena gara gara BPN terbitkan HGB no 2361pecahan dari HGB.2356 sehingga oknum mafia tanah berani menutup halaman usaha milik pak Purwadi, Saya minta batalkan segera HGB 2361 tersebut,karena sudah jelas mereka kalah di pengadilan tinggi bandung,selain itu juga menurut perumnas terbitnya HGB tersebut tidak ada permintaan dari BPN untuk meminjam SHP 1 untuk melakukan split kepada perumnas.

Kami telah mengirimkan surat kepada kementrian ATR BPN agar membatalkan HGB tersebut, mediasi sudah di laksanakan kami tunggu jawaban dari BPN, kami harap BPN meneliti dengan benar alas hak HGB tersebut.tegasnya

Endang Mahendra kepala bidang media dan komunikasi Aliansi Indonesia (Badan penelitian aset negara) merasa ada yang aneh dengan permasalahan tanah ini. “Ko bisa terbit HGB ,saya menanyakan kepada pak Yanto pihak perumnas,terkait rekomendasi penerbitan HBG milik ahliwaris Efendi,Yanto mengatakan rekomendasi perumnas berdasarkan HPL Perumnas No1, dan dalam rekomendasi itu belum di tunjukan lokasi nya.

Ketika saya tanya, permohonan HGB apakah ada syaratnya,Yanto mengatakan seharusnya pihak BPN bersurat kepada Perumnas untuk peminjaman HPL untuk split tapi tidak ada peminjaman kepada kami ,tiba- tiba jadi HGB aja,dan kalau meragukan harusnya tidak bisa terbit,”ucap yanto.

Lanjut Endang ,Saya minta kepada BPN kota Bogor agar membatalkan sertipikat HGB 2361 tersebut,kenapa sampai bisa kecolongan,jelas pada tahun 2008 orang tua para ahli waris H.Muhammad Efendi kalah di pengadilan tinggi bandung oleh Halimah Cs, kenapa ahliwaris H.M.Efendi terbitkan HGB dia atas tanah milik pak Purwadi,apakah Bpn tau pihak ahli waris Efendi pernah berperkara di pengadilan,seharusnya bpn itu teliti dalam hal ini,”paparnya.

Ibu Dini pihak BPN ketika di lokasi mengatakan,Perumnas belum mau menunjukan lokasi yang di tukar tersebut,oleh karena itu nanti di tuangkan di notulen BPN,”paparnya.

“untuk itu saya memohon kepada Mentri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono , Kepolisian Republik Indonesia, KPK, Ombudsman, dan Presiden Indonesia Bapak Insinyur Haji Joko Widodo untuk secepatnya mengambil tindakan tegas kepada para mafia tanah dan mafia hukum tersebut ,jangan biarkan kezholiman terus merajalela”, ujarnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *